Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 14/2011 · Perda Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, meningkatkan daya tanggap badan publik, menciptakan suasana harmonis dalam penyusunan kebijakan, mendorong peran serta masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan, serta mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat terkait keterbukaan informasi. Badan publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat berhak memperoleh informasi, melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan, menunjuk PPID, membuat sistem layanan informasi yang cepat dan mudah, serta membangun sistem informasi dan dokumentasi yang baik.

Lingkup informasi yang wajib disampaikan oleh badan publik meliputi informasi tentang urusan badan hukum publik, proses perencanaan pembangunan dan anggaran, APBD/APBDes, pelaksanaan proyek pembangunan, struktur organisasi, serta perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga memiliki kewajiban menyampaikan informasi tertentu seperti nama, tempat kedudukan, laporan keuangan, hasil penilaian auditor, sistem remunerasi, mekanisme penetapan direksi dan komisaris, kasus hukum, pedoman tata kelola perusahaan yang baik, dan informasi lainnya sesuai undang-undang.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi, alur penyelesaian perselisihan melalui keberatan kepada atasan PPID dan penyelesaian perselisihan kepada Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi dibentuk untuk menyelesaikan perselisihan keterbukaan informasi publik dan berkedudukan di daerah.

1. Komisi Informasi dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pihak yang tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi diberikan peringatan tertulis. 2. Tindakan pidana berupa kurungan atau denda dikenakan kepada pihak yang mencegah tugas Komisi Informasi, melanggar kewajiban keterbukaan informasi, memberikan keterangan palsu, atau menghancurkan informasi publik.