Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Bank Nasional Indonesia Dan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 242/1960 · Keppres No. 242 Tahun 1960 · Keppres Nomor 242 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1960Tanggal Penetapan:26 September 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Dewan Pengawas Bank Nasional Indonesia Dan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1960
Tanggal Penetapan26 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 242 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatur perubahan keanggotaan Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah perubahan jabatan Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan dari Drs. Cumala Adjaib Noor kepada Sdr. Mohamad Ambijah Hadiwinoto. Keputusan ini memperhentikan dengan hormat Drs. Cumala Adjaib Noor dari keanggotaan Dewan Pengawas Bank Negara Indonesia karena pensiun, dan mengangkat Sdr. Mohamad Ambijah Hadiwinoto sebagai anggota baru. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 6 April 1960.

(-)

(-)