Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 11/2017 · Perda Provinsi Bali No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2017Tanggal Penetapan:9 Oktober 2017
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBendega
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku09 Oktober 2017
Tanggal Penetapan09 Oktober 2017
Tempat PenetapanBali

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega bertujuan untuk mengakui dan menghormati keberadaan Bendega sebagai lembaga tradisional yang bersifat sosial budaya dan religius di bidang perikanan, yang merupakan bagian dari budaya tradisional Bali. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait peran dan fungsi Bendega yang didasarkan pada falsafah Tri Hita Karana dan ajaran agama Hindu dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan religius. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perlindungan dan pelestarian Bendega, tugas dan kewajiban Bendega, kewajiban Pemerintah Daerah, pengaturan Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan, pemberdayaan Bendega, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Bendega memiliki tugas untuk menjaga dan melestarikan Palemahan, Pawongan, dan Parhyangan, meningkatkan kemampuan dan pemberdayaan Krama Bendega dalam mengembangkan kemitraan usaha, memperjuangkan kepentingan Krama Bendega, serta menampung dan menyalurkan aspirasi Krama Bendega. Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pemberdayaan Bendega, termasuk membuka akses kegiatan perekonomian yang berlandaskan kearifan lokal, penguatan kelembagaan Bendega, dan memberikan bantuan fasilitas pembiayaan dan permodalan.

(-)

(-)