Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengembangkan karier, meningkatkan profesionalisme, dan kinerja Jabatan Fungsional Diplomat. Peraturan ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis bagi diplomat, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023. Ruang lingkup peraturan ini mencakup tugas diplomat dalam diplomasi, termasuk representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing. Diplomat bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi di Kementerian atau Kepala Perwakilan di luar negeri. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan diplomat dari ahli pertama hingga ahli utama, serta gelar diplomatik efektif yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.