Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 506 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 506 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Keppres 506/1961 · Keppres No. 506 Tahun 1961 · Keppres Nomor 506 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Tentang Pajak Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 506 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat I Sumatera Barat tentang pajak Rumah Tangga, yang sebelumnya ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah pada tanggal 22 Desember 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No. 10 Prp. Tahun 1960. Keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait untuk diketahui.

(-)

(-)