Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/M-DAG/PER/2/2014 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2014Tanggal Penetapan:24 Februari 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2014
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Lampiran peraturan ini berisi daftar HPE untuk berbagai jenis konsentrat pertambangan seperti tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenite, dan titanium, dengan berbagai kadar dan pos tarif HS. HPE ini berlaku mulai 1 Maret 2014 hingga 31 Maret 2014, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE dalam lampiran ini tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)