Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 6/2006 · Perda Kabupaten Brebes No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2007Tanggal Penetapan:20 Juli 2006
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku21 Juli 2007
Tanggal Penetapan20 Juli 2006
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 18 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes.

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat sesuai syariah, profesional, amanah, dan transparan demi mewujudkan Brebes yang sejahtera, adil, dan makmur. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Zakat dipandang sebagai kewajiban umat Islam yang berfungsi membersihkan harta dan jiwa serta memiliki dimensi sosial yang luas. Pengelolaan zakat bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki (pemberi zakat), mustahiq (penerima zakat), dan amil zakat (pengelola zakat). Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Ketentuan Substansial:

  • Subjek Zakat: Orang Islam atau badan milik orang Islam.
  • Jenis Zakat: Zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa).
  • Objek Zakat Mal: Emas, perak, mata uang, harta perniagaan, binatang ternak, hasil pertambangan, hasil pertanian, penghasilan, hasil perdagangan, dan rikaz (temuan).
  • Organisasi Pengelola Zakat: Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah. BAZ memiliki tingkatan kabupaten dan kecamatan, dengan susunan organisasi yang meliputi Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.
  • Tugas BAZ: Mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. BAZ juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Pengumpulan Zakat: Dilakukan dengan menerima langsung dari muzaki atau bekerjasama dengan bank. Selain zakat, BAZ juga dapat menerima infaq, shodaqoh, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
  • Pendistribusian Zakat: Wajib didistribusikan kepada mustahiq berdasarkan fatwa Dewan Pertimbangan BAZ, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kondisi wilayah.
  • Pendayagunaan Zakat: Dapat dilakukan untuk bantuan sesaat atau pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mustahiq.

Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini setiap organisasi atau lembaga pengelola zakat wajib menyesuaikan menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar dalam pengelolaannya dana-dana yang diterimannya diancam dengan hukuman selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,00 ( tiga puluh juta rupiah). 2. Setiap pengelola zakat yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.