Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-

Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1959 · Perpu No. 5 Tahun 1959 · Perpu Nomor 5 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1959Tanggal Penetapan:14 September 1959
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaKetentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1959
Tanggal Penetapan14 September 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 yang menurunkan nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,-. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum di bidang fiskal terkait penurunan nilai mata uang tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Jumlah uang yang hilang nilainya akibat penurunan nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,- tidak diperhitungkan dalam menghitung laba atau pendapatan yang dikenakan pajak, baik dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925 maupun Ordonansi Pajak Pendapatan 1944.
  2. Jumlah uang yang hilang nilainya tersebut juga tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.

(-)

(-)