di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 1959 tentang Ketentuan Di Bidang Fiskal Mengenai Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 1.000,- DAN Rp. 500,-
Juga dikenal sebagai: Perpu 5/1959 · Perpu No. 5 Tahun 1959 · Perpu Nomor 5 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 yang menurunkan nilai uang kertas Rp. 1.000,- dan Rp. 500,-. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum di bidang fiskal terkait penurunan nilai mata uang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah: