di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 1/2018 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan pembinaan, penempatan, dan perlindungan bagi tenaga kerja, serta memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja daerah, penyediaan informasi ketenagakerjaan, pelatihan, pemagangan, penyaluran, penempatan, pembinaan perencanaan tenaga kerja mikro, serta pembinaan hubungan industrial dan kesejahteraan tenaga kerja. Pelatihan kerja bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan dapat diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, LPK Perusahaan, atau LPK Swasta yang wajib memiliki izin dari Pemerintah Daerah. Perusahaan/investor yang menanamkan modal di daerah wajib melatih tenaga kerja daerah.
Pencari kerja wajib mendaftar pada Dinas, sementara pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan. Rekrutmen dan seleksi tenaga kerja harus dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Penempatan tenaga kerja meliputi penempatan di dalam dan luar negeri, dengan prioritas pada pemberdayaan tenaga kerja daerah. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja yang wajib dicatatkan atau dilaporkan kepada Dinas. Pengusaha dilarang menahan dokumen asli pekerja dan wajib memberikan surat pengalaman kerja. Pekerja berhak mendapatkan upah yang layak, dan Pemerintah Daerah mengusulkan penetapan upah minimum kota. Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja, lembaga kerja sama tripartit, dan peraturan perusahaan. Perusahaan dengan minimal 10 tenaga kerja wajib membuat peraturan perusahaan.
Perusahaan wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja dan mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain harus dilaporkan ke Dinas, dan perusahaan penyedia jasa pekerja wajib mendaftarkan perjanjiannya. Pelayanan ketenagakerjaan dilakukan secara daring.