di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong
Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1998 · Keppres No. 8 Tahun 1998 · Keppres Nomor 8 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri Cibinong guna memenuhi kebutuhan akan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran hukum masyarakat di daerah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri Cibinong yang berkedudukan di Cibinong, dengan daerah hukum meliputi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Dengan demikian, wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor. Pengadilan Negeri Cibinong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Perkara yang sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bogor tetap diselesaikan di sana, sementara perkara yang belum diperiksa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Pengadilan Negeri Cibinong diatur oleh Menteri Kehakiman dan Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.