Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2003 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 20/2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2004Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku11 Februari 2004
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi, sebagai unit kerja operasional Pemerintah Kabupaten yang memiliki fungsi teknis tertentu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang pekerjaan umum dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pekerjaan Umum memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana teknik, bimbingan teknik, pengawasan teknik pelaksanaan, serta pengelolaan peralatan dan pengujian di bidang pekerjaan umum yang meliputi bidang bina marga, pengairan, dan cipta karya.

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), Bidang Perencanaan Umum dan Pengendalian (dengan Seksi Program dan Seksi Pengendalian dan Pelaporan), Bidang Pengairan (dengan Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Pembangunan, Operasi dan Pemeliharaan), Bidang Bina Marga (dengan Seksi Perencanaan Teknik dan Seksi Pembangunan, Operasi dan Pemeliharaan), Bidang Cipta Karya (dengan Seksi Tata Bangunan dan Seksi Perumahan dan Teknik Penyehatan), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (Unit Peralatan dan Pengujian).

(-)

(-)