Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak. Perubahan ini dilakukan karena adanya pembatalan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 oleh Menteri Dalam Negeri, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) dihapus. Pasal 15 ayat (2) dihapus. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak dilakukan melalui penghilangan hambatan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta. Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengembangkan satuan pendidikan khusus Pembina Provinsi sebagai pusat sumber pendidikan inklusif dan satuan pendidikan khusus di kabupaten/kota sebagai sub pusat sumber pendidikan inklusif.

(-)

(-)