Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak daerah. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menjadikan BPHTB sebagai pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan pemberian hak baru.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) jika NPOP lebih rendah dari NJOP.
4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
5. **NPOPTKP:** Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak, kecuali perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan ketetapan pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.