di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 2/2017 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan penggolongan jenis retribusi jasa umum di Kota Sawahlunto guna meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan utama terletak pada Pasal 18, yang mengatur tarif retribusi dari berbagai objek retribusi jasa umum. Tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Sebelumnya terdapat poin c yang dihapus pada peraturan ini.
Tarif retribusi jasa umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi. Penetapan tarif retribusi selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.