di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2011-2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 17/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2016 sebagai arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, berpedoman pada RPJPD, serta memperhatikan RPJM Daerah Provinsi Jambi dan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. RPJMD juga menjadi dokumen rujukan bagi Kabupaten dalam menyusun dokumen-dokumen pembangunan daerah agar selaras dengan visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, dan program pembangunan jangka menengah daerah. Bappeda menjabarkan RPJMD ke dalam RKPD setiap tahun sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja SKPD dan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara oleh Bupati. Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui SKPD dapat melaksanakan program dan kegiatan yang belum tercantum dalam RPJMD dengan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.