Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 70/2013 · Permenhub No. 70 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2013Tanggal Penetapan:2 September 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 September 2013
Tanggal Penetapan02 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2008 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Keahlian, serta Sertifikasi Kepelautan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Pendidikan dan Pelatihan, Ujian Keahlian, serta Sertifikasi Kepelautan dengan perubahan International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 dan Amandemennya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang penerbitan sertifikat keahlian, pengukuhan, dan keterampilan oleh Direktur Jenderal, serta pengawasan sertifikat pelaut untuk menjamin kelaiklautan kapal. Sertifikat harus diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Pengaturan sertifikasi juga mencakup pelatihan dan kualifikasi untuk berbagai jenis kapal, termasuk kapal tangki minyak, kimia, dan gas cair. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar kesehatan pelaut dan prosedur penerbitan sertifikat kesehatan pelaut.

1. Pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan mengikuti Diklat Penyegaran, Pemutakhiran, serta mengikuti ujian kompetensi paling lama tanggal 31 Desember 2016 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan ini. 2. Pelatihan yang berkaitan dengan keamanan yang dipersyaratkan kepada pelaut yang sertifikatnya diterbitkan sesuai dengan ketentuan persyaratan ISPS Code sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan harus diperbaharui sejak 1 Januari 2014.

1. Sanksi atas ketidakmampuan, tindakan kelalaian, dan pemalsuan serta penyimpangan penerbitan sertifikat ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Direktur Jenderal menetapkan sanksi kepada perusahaan atau perusahaan keagenan awak kapal yang memperkerjakan pelaut yang memiliki sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.