di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 03/2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan komponen-komponen yang terdapat dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi laporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports) dan laporan finansial berupa laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Peraturan ini juga merinci informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas yang terdapat dalam Neraca per 31 Desember 2015. Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, termasuk pendapatan, belanja dan transfer, defisit, pembiayaan, serta surplus. Dijelaskan pula mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
Selanjutnya, peraturan ini juga mengatur mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015, Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015, Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015. Terakhir, diatur pula mengenai Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2015 yang memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.