di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Di Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2014 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penanaman modal di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, membiayai pembangunan, dan menciptakan lapangan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan realisasi penanaman modal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan penanaman modal, peran serta masyarakat, serta insentif dan kemudahan penanaman modal yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.