Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2014 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal Di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penanaman modal di Kota Semarang. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam menggerakkan perekonomian daerah, membiayai pembangunan, dan menciptakan lapangan kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan realisasi penanaman modal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal, termasuk kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan kebijakan penanaman modal skala daerah.
  2. Kerjasama penanaman modal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau swasta.
  3. Promosi penanaman modal yang dilakukan oleh SKPD yang membidangi Penanaman Modal.
  4. Pelayanan penanaman modal yang meliputi bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan dan non perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu.
  5. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
  6. Pengelolaan data dan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE).

Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan penanaman modal, peran serta masyarakat, serta insentif dan kemudahan penanaman modal yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; dan d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.