di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021
Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2019 · PERPRES No. 33 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mengembangkan industri rumput laut yang andal, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai penggerak ekonomi masyarakat pesisir, wilayah perbatasan, dan daerah tertinggal. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi pemangku kepentingan terkait dalam bentuk Peta Panduan (Road Map) Pengembangan Industri Rumput Laut Nasional Tahun 2018-2021.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Peta Panduan yang terdiri dari enam bagian, termasuk dasar pemikiran, faktor strategis, visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, program, sasaran, dan rencana aksi. Peta Panduan ini berfungsi sebagai pedoman bagi menteri, pimpinan lembaga nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, dan badan usaha dalam menetapkan kebijakan dan rencana kerja terkait pengembangan industri rumput laut. Pelaksanaan Peta Panduan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah oleh kementerian, lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangan masing-masing.