Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 10/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2012Tanggal Penetapan:26 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2012
Tanggal Penetapan26 November 2012
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk memperkuat kelembagaan perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Hal ini didasari oleh reformasi birokrasi pemerintah daerah yang sesuai dengan visi dan misi pemerintahan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penambahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. 2. Pemisahan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah. 3. Penghapusan Kantor Kas Daerah dan diwadahi dalam Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. 4. Penghapusan Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan dimasukkan pada kelompok lembaga lain bagian dari perangkat daerah. 5. Perubahan nama Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Daerah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, serta menghapus Bidang Perlindungan Masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Inspektorat, Perencanaan Pembangunan, dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)