Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2016 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2016Tanggal Penetapan:20 April 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaRincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku25 April 2016
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 615 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015, dengan tujuan untuk merinci tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab di berbagai bagian dan subbagian di bawah Direktorat Jenderal, termasuk Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi, Direktorat Pengembangan Kelembagaan Perguruan Tinggi, dan Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi. Setiap bagian dan subbagian memiliki tugas spesifik terkait penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang masing-masing.

(-)

(-)