Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 5/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2008Tanggal Penetapan:19 September 2008
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku10 Oktober 2008
Tanggal Penetapan19 September 2008
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan sektor pariwisata di Kabupaten Sintang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, flora, fauna, peninggalan sejarah, dan seni budaya yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kepariwisataan, termasuk:

  1. Objek dan daya tarik wisata yang meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil karya manusia.
  2. Usaha pariwisata yang meliputi jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, pramuwisata, konvensi, impresariat, konsultan, informasi), pengusahaan objek dan daya tarik wisata, dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata).
  3. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  4. Pembinaan kepariwisataan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat usaha pariwisata melalui Peraturan Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja merusak objek wisata, dipidana kurungan paling lama 6 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum kepada pelanggar.