Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (khususnya ketentuan yang mengatur kelembagaan, tugas dan fungsi Penanggulangan Bencana).

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD ini didasarkan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan: BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
  • Tugas: Menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi: Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Organisasi: Terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana (Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional).
  • Unsur Pengarah: Bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Keanggotaan terdiri dari pejabat instansi pemerintah daerah dan anggota dari masyarakat profesional/ahli.
  • Unsur Pelaksana: Bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

1. Semua peraturan pelaksana yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap dinyatakan berlaku sampai dengan dikeluarkannya Ketentuan yang baru. 2. Peraturan Daerah ini berlaku efektif paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkan.

(-)