di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BPBD ini didasarkan pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Ketentuan Substansial: