di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1959 tentang Pengeluaran Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959
Juga dikenal sebagai: UUDrt 3/1959 · UUDrt No. 3 Tahun 1959 · UUDrt Nomor 3 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini dikeluarkan untuk menggali sumber keuangan dalam negeri guna pembiayaan pembangunan, tanpa terlalu bergantung pada bantuan luar negeri. Pinjaman obligasi dipandang sebagai alat keuangan yang efektif untuk tujuan ini, dengan hasil yang akan digunakan untuk usaha pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan pinjaman obligasi hingga dua ribu juta rupiah. Obligasi ini berbunga enam persen per tahun dan dapat diperdagangkan di bursa. Pelunasan dilakukan secara bertahap mulai tahun 1961, dengan hadiah tahunan untuk obligasi yang terundi. Obligasi ini dikeluarkan dalam lembaran Rp. 5.000 dan didaftarkan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Pengeluaran untuk bunga, hadiah, dan pelunasan dibebankan pada anggaran negara. Selain itu, ada ketentuan khusus mengenai pajak dan pembebasan bea meterai untuk mendukung pelaksanaan undang-undang ini.