Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 4/2018 · Perda Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2018Tanggal Penetapan:23 Februari 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Di Kabupaten Kediri
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku23 Februari 2018
Tanggal Penetapan23 Februari 2018
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 129)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Kediri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan dunia usaha, serta nilai-nilai sosial budaya daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Pejabat yang ditunjuk, Dinas Perdagangan, Pasar Tradisional, Toko Modern, dan lainnya.
  2. Jarak: Mengatur jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, serta antar pusat perbelanjaan dan toko modern. Pengecualian diberikan untuk kawasan Central Business District (CBD).
  3. Perizinan: Menghapus kewajiban memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi perusahaan pengelola Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern yang telah memperoleh izin.
  4. Larangan: Melarang penyelenggara usaha pasar untuk mengubah atau menambah sarana dan/atau menyalahgunakan tempat usaha tanpa izin dari Kepala Daerah.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 dan Pasal 19 huruf e dikenakan sanksi administratif. 2. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.