Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2003 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2003Tanggal Penetapan:16 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku16 Juni 2003
Tanggal Penetapan16 Juni 2003
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah atas pemanfaatan tanah serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan tanah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas izin peruntukan penggunaan tanah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perizinan:** * Setiap perusahaan yang memperoleh persetujuan penanaman modal wajib memiliki Izin Lokasi untuk memperoleh tanah. Izin Lokasi tidak diperlukan jika tanah merupakan inbreng, sudah dikuasai perusahaan lain, berada dalam kawasan industri, untuk perluasan usaha yang berbatasan, tidak lebih dari 25 hektar untuk pertanian atau 10.000 m² untuk non-pertanian, atau sudah dimiliki perusahaan. * Setiap perubahan penggunaan pemanfaatan tanah harus mendapat izin dari Bupati. 2. **Jangka Waktu Izin:** * Izin Lokasi diberikan dengan jangka waktu berbeda tergantung luas tanah (1-3 tahun) dan dapat diperpanjang 1 tahun jika perolehan tanah lebih dari 50%. * Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah berlaku selama penggunaan tanah sesuai peruntukannya. 3. **Kewajiban dan Larangan:** * Pemegang Izin Lokasi wajib melaksanakan perolehan tanah dan mengurus hak atas tanah, serta dilarang memindahkan/memperjualbelikan izin dan memperoleh tanah di luar batas areal. * Pemegang Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah wajib melaksanakan pembangunan sesuai rencana dan memenuhi persyaratan teknis, serta dilarang menggunakan tanah selain yang ditetapkan dalam izin atau menelantarkannya. 4. **Pencabutan Izin:** * Izin Lokasi dicabut jika tidak ada kegiatan perolehan tanah, perolehan kurang dari 50%, penggunaan tanah tidak sesuai izin, atau penyerahan sukarela. * Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah dicabut jika pemanfaatan tidak dilaksanakan dalam 1 tahun, penggunaan tidak sesuai izin, atau penyerahan sukarela. 5. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** * Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah, indeks luas tanah, dan indeks peruntukan tanah. 6. **Struktur dan Besarnya Tarif:** * Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas tanah. Besarnya tarif ditetapkan untuk Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, dan Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah Non Pertanian. 7. **Cara Perhitungan Retribusi:** * Retribusi dihitung dengan mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang tertuang. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paing lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah).