Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:9 April 2020
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan09 April 2020
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan menyelamatkan arsip daerah sebagai identitas bangsa, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tujuannya adalah menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: - **Organisasi Kearsipan:** Terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan Daerah, dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dengan tugas dan fungsi masing-masing. - **Pengelolaan Arsip:** Meliputi arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif) dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan arsip statis menjadi tanggung jawab LKD. Diatur pula mengenai penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis, serta akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. - **Pembinaan Kearsipan:** Dilakukan oleh LKD terhadap berbagai pihak, termasuk Perangkat Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. - **Perlindungan dan Penyelamatan Arsip:** Arsip yang tercipta dari kegiatan Perangkat Daerah dan yang menggunakan dana APBD dinyatakan sebagai milik Daerah. Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama dalam kondisi bencana. - **Pengendalian dan Pengawasan:** Dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. - **Kerjasama:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kearsipan. - **Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat:** Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan. - **Pembiayaan:** Berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.