Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru Selatan 2/2024 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2024Tanggal Penetapan:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Tanggal Berlaku31 Januari 2024
Tanggal Penetapan31 Januari 2024
Tempat PenetapanNamrole

Peraturan Daerah ini mencabut semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Buru Selatan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak dan Retribusi.

Jenis Pajak:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Ketentuan Substansial:

  • Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak diatur untuk setiap jenis pajak.
  • Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per Wajib Pajak.
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk BPHTB ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak.
  • Tarif PBJT bervariasi tergantung jenis barang/jasa, misalnya makanan/minuman 10%, tenaga listrik 3-10%, jasa perhotelan 10%, jasa parkir 10%, dan jasa kesenian/hiburan 5-40%.
  • Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
  • Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan air tanah.
  • Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB.
  • Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet.
  • Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

Jenis Retribusi:

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perizinan Tertentu

Ketentuan Substansial:

  • Jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi diatur untuk masing-masing jenis retribusi.
  • Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  • Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  • Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Pajak dan Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lama, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.