Peraturan Daerah ini mengatur tentang biaya embarkasi dan debarkasi haji di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, tertib, dan lancar, serta memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi jemaah haji. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan subsidi biaya embarkasi dan debarkasi haji.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Tujuan biaya embarkasi dan debarkasi haji adalah untuk membantu dan meringankan biaya calon jemaah haji serta terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji secara aman, lancar, dan nyaman.
2. Biaya embarkasi dan debarkasi jemaah haji ditetapkan serendah-rendahnya sebesar Rp 1.500.000,00 per orang dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat. Rincian biaya ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3. Ruang lingkup biaya embarkasi dan debarkasi haji meliputi biaya angkut koper, biaya pengamanan barang di Palembang, dan transportasi jemaah haji dari Muntok ke embarkasi Palembang dan sebaliknya.
4. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dapat dilakukan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus, dengan pengelolaan dan pembiayaan yang bersifat khusus. Masyarakat yang melaksanakan ibadah haji khusus tidak mendapatkan biaya embarkasi dan debarkasi haji.