Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 30/2020 · Permendagri No. 30 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat geografis yang jelas untuk batas-batas tersebut, menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) sebagai acuan. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

(-)

(-)