Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 8/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Ponorogo
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanPonorogo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.333.225.023.231,20 dan belanja sebesar Rp. 2.419.622.841.842,82, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (86.397.818.611,62). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 131.505.450.685,08 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.260.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 129.245.450.685,08. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 42.847.632.073,46.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 43.812.182.737,04.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.618.670.030.237,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 19.810.604.724,23, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.598.859.425.513,53.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 96.014.276.192,45.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir di BUD per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 9.144.030.627,89.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir sebesar Rp. 2.598.859.425.513,53.

Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 akan ditetapkan sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)