Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan pelaksanaannya. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas yang tertib, lancar, aman, selamat, dan terpadu, mewujudkan masyarakat yang beretika dalam berlalu lintas, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Jaringan LLAJ:** Penyusunan rencana induk jaringan LLAJ daerah oleh Wali Kota, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan.
2. **Lalu Lintas:** Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas (Andalalin) untuk pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
3. **Kendaraan:** Pengelompokan kendaraan bermotor dan tidak bermotor, pengujian berkala kendaraan bermotor dan tidak bermotor, serta penilaian teknis kendaraan.
4. **Penyelenggaraan Angkutan Jalan:** Penyediaan angkutan umum, penetapan jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum, pengaturan angkutan orang dan barang, perizinan perusahaan angkutan, izin insidental, dispensasi penggunaan jalan, dokumen angkutan barang, dan tarif angkutan.
5. **Terminal:** Klasifikasi dan fungsi terminal, pembangunan dan penyelenggaraan terminal, fasilitas terminal penumpang, lingkungan kerja terminal, dan pemanfaatan fasilitas penunjang terminal.
6. **Perparkiran:** Pengaturan penyelenggaraan perparkiran, penyediaan fasilitas parkir, dan kewajiban penyelenggara fasilitas parkir.
7. **Sistem Informasi dan Komunikasi:** Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi LLAJ.
8. **Forum LLAJ:** Pembentukan forum LLAJ untuk koordinasi penyelenggaraan LLAJ.
9. **Kerja Sama:** Kerja sama dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan LLAJ.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ.
11. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Pembinaan kepada pemakai jalan, pengawasan dan pengendalian operasional LLAJ.