Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 24/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 24 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2001Tanggal Penetapan:28 November 2001
Penyediaan Air BersihBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku29 November 2001
Tanggal Penetapan28 November 2001
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah Pertama Kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 1992.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
  2. Nama PDAM menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Wilayah operasional PDAM menjadi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
  4. Struktur kepemimpinan PDAM, termasuk jumlah anggota Direksi dan masa jabatan.
  5. Pembentukan dan keanggotaan Badan Pengawas, termasuk sumber anggota dan masa jabatan.
  6. Penggunaan laba bersih PDAM, dengan alokasi untuk Anggaran Pemerintah Daerah, Cadangan Perusahaan, serta Dana Kesejahteraan dan Jasa Produksi Pegawai dan Badan Pengawas.
  7. Pengawasan dan pemeriksaan PDAM oleh Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Akuntan Negara, dan/atau Auditor Independen.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan PDAM dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.

(-)

(-)