di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 11/2018 · Perda Kota Tanjungbalai No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah secara elektronik (e-Planning) di Kota Tanjungbalai. Tujuan dari e-Planning adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Pengelolaan sistem e-Planning melibatkan penanggung jawab, administrator, dan operator di tingkat Bappeda, OPD, dan Kelurahan. Pengguna sistem terdiri dari pengguna internal (Pemerintah Daerah) dan eksternal (DPRD, Kementerian/Lembaga/Instansi, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat). Mekanisme pengusulan kegiatan melalui e-Planning meliputi tahapan usulan awal, Musrenbang Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum OPD, Musrenbang Kota, RKPD, dan penyusunan KUA dan PPAS. Persyaratan pengusulan kegiatan meliputi surat pengantar, rancangan Pra RKA, dan calon lokasi. Usulan kegiatan diverifikasi dalam empat tahap untuk memastikan ketepatan usulan dengan kebutuhan, nomenklatur, prioritas, dan kesesuaian anggaran. Kepala Bappeda bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pengelolaan e-Planning.