Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 3/2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2020Tanggal Penetapan:15 Maret 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Tanggal Berlaku15 Maret 2020
Tanggal Penetapan15 Maret 2020
Tempat PenetapanRupit

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan proses penyidikan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik POLRI, dengan tujuan mewujudkan pelaksanaan penyidikan yang bersinergi dan profesional antara PPNS dengan Penyidik POLRI, mengedepankan PPNS dalam menangani kasus tindak pidana di lingkup tugas dan wewenangnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan PPNS yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satpol PP.
  2. Tugas PPNS dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, yang dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Penyidik POLRI setempat.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil dan memeriksa tersangka atau saksi, mendatangkan ahli, menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Hak PPNS selain hak sebagai PNS, dapat diberikan tunjangan khusus sesuai kemampuan keuangan daerah.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. Syarat pengangkatan PPNS meliputi masa kerja minimal 2 tahun sebagai PNS, pangkat minimal Penata Muda/golongan III/a, pendidikan minimal Sarjana Hukum atau setara, bertugas di bidang penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani, penilaian kinerja baik, dan lulus pendidikan dan pelatihan penyidikan.
  7. PPNS dapat dimutasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi atau pembinaan karier, dengan memperhatikan tugas dan wewenang PPNS.
  8. PPNS diberhentikan dari jabatan karena diberhentikan sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, atau tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum.
  9. PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan.
  10. PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
  11. Pelaksanaan operasi penegakan Peraturan Daerah dapat dilakukan dalam bentuk operasi yustisi dan non yustisi.
  12. Dibentuk Sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP untuk koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan penyidikan.
  13. PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
  14. Untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan operasional PPNS dibentuk Tim Pembina PPNS.
  15. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

1. PPNS yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai berakhir masa jabatan PPNS.

1. Setiap PPNS yang melanggar ketentuan kode etik dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan kartu tanda pengenal PPNS.