Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 20/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 20 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 20 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2006Tanggal Penetapan:4 September 2006
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun
LokasiPemerintah Kabupaten Simalungun
Tanggal Berlaku05 September 2006
Tanggal Penetapan04 September 2006
Tempat PenetapanPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan memperhatikan surat dari pemerintah atasan mengenai pembentukan Dinas Sosial dan optimalisasi aset Departemen Sosial yang diserahkan kepada daerah.

Perubahan meliputi penggantian dan penambahan beberapa ketentuan terkait dinas-dinas daerah. Pasal 2 diubah dengan penambahan daftar dinas. Bagian keempat mengenai Dinas Kesehatan diubah, meliputi kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Bagian keempat A ditambahkan, membentuk Dinas Sosial dengan pengaturan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Bagian kesepuluh dicabut. Bagian keempatbelas mengenai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah diubah. Bagian keempatbelas A ditambahkan, membentuk Dinas Tenaga Kerja dengan pengaturan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Bagian keenambelas dan keenambelas A ditambahkan, membentuk Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, masing-masing dengan pengaturan kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.

Perubahan juga mencakup penyesuaian bagan struktur organisasi dinas-dinas daerah yang dilampirkan dalam peraturan daerah ini.

(-)

(-)