Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Yodya Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 58/1961 · PP No. 58 Tahun 1961 · PP Nomor 58 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Yodya Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi Biro Bangunan bekas milik Belanda "Architectenbureau Job en Sprey N.V.". Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "YODYA KARYA" sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini bergerak dalam bidang perencanaan bangunan, pengawasan pelaksanaan bangunan, dan penaksiran barang-barang tidak bergerak. Pendirian ini juga melibatkan peleburan Biro Bangunan "Architectenbureau Job en Sprey N.V." yang telah dinasionalisasi. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 225.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Biro Bangunan "Architectenbureau Job en Sprey N.V." beralih kepada P.N. "YODYA KARYA".

(-)