di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pelabuhan Indonesia III
Juga dikenal sebagai: PP 8/2012 · PP No. 8 Tahun 2012 · PP Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun anggaran 1997/1998 hingga 2006. Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan sebesar Rp209.730.528.118,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.