Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 2/2017 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:31 Juli 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan31 Juli 2017
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 68 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, penyisipan Pasal 69A dan 69B mengenai penghitungan tarif retribusi dan masa retribusi, serta perubahan Pasal 69 ayat (2) mengenai besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetapkan sebesar Rp.3.814.000,-. Selain itu, angka 12 Lampiran juga dihapus. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan biaya operasional pengendalian dan pengawasan yang meliputi biaya transportasi, uang harian, dan alat tulis kantor.

(-)

(-)