Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 188 Tahun 2026

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 188 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam Bidang Pemrosesan Gas Alam

Juga dikenal sebagai: KEPMENAKER 188/2026 · KEPMENAKER No. 188 Tahun 2026 · KEPMENAKER Nomor 188 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2026Tanggal Penetapan:7 Juli 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiKetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku07 Juli 2026
Tanggal Penetapan07 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.65/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hilir Bidang Pemrosesan Gas Bumi.

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Pertambangan dan Penggalian, Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam, Bidang Pemrosesan Gas Alam. Penetapan standar ini bertujuan untuk memelihara validitas dan reliabilitas kompetensi kerja di sektor tersebut, mengingat sifat industri yang padat teknologi dan modal, serta sebagai upaya mendukung transisi energi menuju Net Zero Emission 2060.

SKKNI ini berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik khusus di bidang pemrosesan gas alam. Ruang lingkup kompetensi yang diatur mencakup persiapan dan perencanaan operasi, pelaksanaan operasi (seperti pemurnian, fraksinasi, pencairan, penanganan gas alam cair, dan regasifikasi), serta evaluasi kinerja operasi. Standar ini wajib menjadi acuan bagi industri yang bergerak pada pemrosesan gas alam di lapangan produksi, LNG, dan CNG.

Pemberlakuan wajib standar ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait. Selain itu, SKKNI ini akan dikaji ulang secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan industri.

1. Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.65/MEN/III/2009 wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.

(-)