Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 54/2022 · Permendikbudriset No. 54 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 54 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaTata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional melalui sertifikasi. Sertifikasi dilaksanakan melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan bagi guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, termasuk guru penggerak, guru yang belum lulus ujian profesi, dan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Persyaratan calon mahasiswa PPG meliputi status Guru Dalam Jabatan aktif selama 3 tahun terakhir, kualifikasi S-1/D-IV, memiliki NUPTK, usia maksimal 58 tahun, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, berkelakuan baik, dan terdaftar di Dapodik.

Penyelenggaraan Program PPG meliputi penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi, penerimaan calon mahasiswa (pendaftaran, seleksi administrasi dan akademik), dan pelaksanaan program. Seleksi akademik dikecualikan bagi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru. Keikutsertaan dalam program mempertimbangkan masa kerja, usia, daerah khusus, dan nilai seleksi.

Pelaksanaan PPG meliputi pembelajaran oleh LPTK dengan beban belajar 36 sks, melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan pembelajaran program studi. RPL diberikan berdasarkan status guru (guru penggerak/sudah ikut diklat profesi, diangkat sampai 2015, atau diangkat 2016-2025). Pembelajaran meliputi pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran inovatif, dan praktik pengalaman lapangan. Mahasiswa wajib mengikuti uji komprehensif dan uji kompetensi (uji kinerja dan uji pengetahuan). Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian melalui panitia nasional.

Penyelenggara Program PPG adalah LPTK terakreditasi. Pembiayaan bersumber dari APBN/APBD, anggaran satuan pendidikan, dan sumber lain yang sah.

1. Calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

(-)