Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 16/2008 · Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2002 karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengawasan pemungutan pajak. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik di daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik dari PLN maupun bukan PLN. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN. Untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%. 4. Tarif pajak bervariasi tergantung pada golongan tarif listrik (sosial, rumah tangga, bisnis, industri) dan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN), berkisar antara 3% hingga 10%. 5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dan menandatangani serta menyampaikan ke Walikota atau Pejabat dimana tempat Wajib Pajak terdaftar dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.

1. Terhadap Pajak Penerangan Jalan yang terutang dalam Masa Pajak yang terakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini.

1. Wajib pajak yang menggunakan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.