Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2002 karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pengawasan pemungutan pajak.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik di daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, baik dari PLN maupun bukan PLN.
2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berbeda untuk tenaga listrik dari PLN dan bukan PLN. Untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam, NJTL ditetapkan sebesar 30%.
4. Tarif pajak bervariasi tergantung pada golongan tarif listrik (sosial, rumah tangga, bisnis, industri) dan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN), berkisar antara 3% hingga 10%.
5. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN, wajib mengisi SPTPD dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dan menandatangani serta menyampaikan ke Walikota atau Pejabat dimana tempat Wajib Pajak terdaftar dimana tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.