Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini bertujuan agar anak tumbuh menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi KLA, hak-hak anak (sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus), indikator KLA, dan tahapan KLA (persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengembangkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak, dan meningkatkan kapasitas aparat. Kewajiban orang tua dan keluarga terhadap anak juga diatur, termasuk menjaga kesehatan, memberikan pendidikan, dan mencegah perkawinan usia anak. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.
Peraturan ini juga menetapkan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, dan Kecamatan Layak Anak. Pendanaan KLA bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.