Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 107.002.973.518,00.
* Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.258.545.668.350,00.
* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 303.484.281.101,00.
2. **Belanja Daerah:**
* Belanja Tidak Langsung bertambah menjadi Rp. 939.475.411.511,32, termasuk peningkatan pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah.
* Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 851.334.731.968,42, dengan perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 135.277.220.510,74, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA).
* Pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 13.500.000.000,00, khususnya untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Defisit setelah perubahan adalah Rp. 121.777.220.510,74, yang ditutupi dari pembiayaan netto.