Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 4/2019 · Perda Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah bertambah menjadi Rp. 107.002.973.518,00. * Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 1.258.545.668.350,00. * Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah bertambah menjadi Rp. 303.484.281.101,00. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung bertambah menjadi Rp. 939.475.411.511,32, termasuk peningkatan pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. * Belanja Langsung bertambah menjadi Rp. 851.334.731.968,42, dengan perubahan pada Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp. 135.277.220.510,74, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). * Pengeluaran pembiayaan bertambah menjadi Rp. 13.500.000.000,00, khususnya untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 121.777.220.510,74, yang ditutupi dari pembiayaan netto.

(-)

(-)