Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 6/2023 · Perda Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 123).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.911.655.122.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.987.555.112.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 75.900.000.000,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 75.900.000.000,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, berisi rincian lebih lanjut dari APBD.

(-)

(-)