Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1965

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta

Juga dikenal sebagai: UU 2/1965 · UU No. 2 Tahun 1965 · UU Nomor 2 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1965Tanggal Penetapan:6 Februari 1965
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1965
Tanggal Penetapan06 Februari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur. 2. Undang-undang (Republik Indonesia Jogyakarta) No. 16 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta.

Undang-undang ini bertujuan untuk memperluas wilayah Kotapraja Surabaya dengan memasukkan beberapa kecamatan dari Daerah Tingkat II Surabaya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan masyarakat di Kotapraja Surabaya. Kecamatan yang dimasukkan meliputi Wonocolo, Sukolilo, Rangkut, Tandes, dan Karangpilang. Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya dan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah sepakat mengenai perubahan batas wilayah ini. Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara kedua pemerintah daerah tersebut, serta menetapkan bahwa ketentuan yang ada dari Daerah Tingkat II Surabaya tetap berlaku di wilayah yang baru dimasukkan ke Kotapraja Surabaya sampai ada perubahan lebih lanjut.

1. Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya, pada saat Undang-undang ini berlaku tetap terus berlaku bagi wilayah yang termasuk dalam batas wilayah Kotapraja Surabaya dimaksud pada pasal 1 ayat (1), sebagai peraturan perundangan dan keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kotapraja Surabaya, sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut. 2. Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)