Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:7 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRehabilitasi Lahan Kritis
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan07 Juli 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memulihkan lahan kritis di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah kondisi lahan yang semakin rusak dan menyebabkan ketidakseimbangan fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan dan penyeimbang media tata air Daerah Aliran Sungai (DAS) tetap terjaga.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Penyusunan rencana rehabilitasi lahan kritis oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari rencana pengelolaan rehabilitasi lahan (RPRL) dan rencana tahunan rehabilitasi lahan (RTnRL).
  • Pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis melalui tahapan persiapan, pelaksanaan, serta pemeliharaan dan pemantauan.
  • Bentuk kegiatan rehabilitasi lahan kritis meliputi penghijauan, pengayaan tanaman, dan/atau penerapan teknik konservasi tanah.
  • Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah dilaksanakan oleh pemegang hak, atau sesuai kesepakatan jika dibiayai oleh Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja sama.
  • Kegiatan pendukung rehabilitasi lahan meliputi pengembangan perbenihan, teknologi rehabilitasi lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, penyuluhan, pelatihan, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
  • Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi lahan kritis.
  • Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan oleh Gubernur terhadap penyelenggaraan rehabilitasi lahan kritis.

(-)

(-)