di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memulihkan lahan kritis di Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah kondisi lahan yang semakin rusak dan menyebabkan ketidakseimbangan fungsi lahan. Tujuannya adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan dan penyeimbang media tata air Daerah Aliran Sungai (DAS) tetap terjaga.
Ketentuan substansial meliputi: