Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permentan 11/2022 · Permentan No. 11 Tahun 2022 · Permentan Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2022Tanggal Penetapan:22 Juli 2022
Ketahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 Juli 2022
Tanggal Penetapan22 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia yang ditetapkan sebagai keadaan darurat.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan pedoman bantuan pemerintah agar dapat merespons secara efektif keadaan darurat PMK. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan cepat dalam penanganan wabah PMK.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 4: Mengubah dan menambahkan rincian jenis Bantuan Pemerintah, termasuk bantuan dalam keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Mouth and Foot Disease).
  2. Pasal 15: Mengatur pencairan dana Bantuan Pemerintah, termasuk mekanisme pencairan sekaligus untuk bantuan dalam keadaan darurat PMK.
  3. Pasal 16: Menetapkan persyaratan laporan pertanggungjawaban bantuan, termasuk ketentuan khusus untuk bantuan dalam keadaan darurat PMK.

Peraturan ini memberikan fleksibilitas dalam penyaluran bantuan untuk penanganan PMK, mempercepat proses pencairan dana, dan memastikan pertanggungjawaban yang akuntabel.

(-)

(-)