Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat, melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia, dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak penyandang disabilitas, meliputi hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
- Kewajiban Pemerintah Daerah, antara lain menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan, memberikan kesempatan pelatihan keterampilan kerja, menjamin akses terhadap manfaat dan program dalam sistem jaminan sosial nasional di bidang ketenagakerjaan, mempekerjakan penyandang disabilitas pada Badan Usaha Milik Daerah, memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, memberikan jaminan, perlindungan, dan pendampingan untuk berwirausaha, memberikan bantuan dan akses permodalan untuk usaha mandiri, memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri, memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan, menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, menjamin ketersediaan perbekalan kesehatan, menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, menjamin ketersediaan pelayanan rehabilitasi medis, menjamin ketersediaan alat nonkesehatan, menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan, menjamin akses terhadap pelayanan air bersih dan fasilitas sanitasi yang layak, menjamin partisipasi dalam kehidupan politik dan publik, melindungi dari tekanan dan diskriminasi dalam memeluk agama dan kepercayaan, melakukan bimbingan dan penyuluhan agama, mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses, menyediakan kitab suci dan lektur keagamaan lain yang mudah diakses, mengembangkan sistem keolahragaan, membina dan mengembangkan olahraga, memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses, mengembangkan potensi dan kemampuan seni budaya, melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, menjamin akses untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, menjamin infrastruktur yang mudah diakses, menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses, mengambil langkah untuk menjamin penanganan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana, menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi, memberikan Konsesi, melakukan pendataan, mengakui, menerima, dan memfasilitasi komunikasi, menjamin akses atas informasi, menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk korban kekerasan, memberikan Pelindungan khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas, menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk korban kekerasan, memfasilitasi untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut.