di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2014 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Gubernur, yang meliputi program/kegiatan nonfisik seperti pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batubara, serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan. Pelimpahan ini dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. Gubernur tidak dapat melimpahkan urusan ini kepada bupati/walikota dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.