Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 2/2014 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:17 Januari 2014
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan17 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral melalui pelimpahan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah. Tujuannya adalah memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral kepada Gubernur, yang meliputi program/kegiatan nonfisik seperti pembinaan dan pengawasan pengusahaan mineral dan batubara, serta monitoring dan evaluasi penggunaan dana alokasi khusus bidang energi perdesaan. Pelimpahan ini dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM. Gubernur tidak dapat melimpahkan urusan ini kepada bupati/walikota dan harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

  1. SKPD Provinsi yang lalai dalam menyampaikan laporan Dekonsentrasi dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya atau penghentian alokasi Dana Dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya.